Tanggung jawab

Tanggung jawab perdata, disingkat RC, adalah kewajiban seseorang untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan kepada orang lain. Tanggung jawab perdata dibagi umumnya dalam dua bidang utama: kontraktual dan ekstra kontraktual (juga disebut wanprestasi atau aquilienne). Di beberapa negara, perdata diatur oleh seperangkat artikel dari Kode Sipil Tanggung jawab perdata berbeda dari tanggung jawab pidanaDalam kasus pertama, tujuannya adalah untuk mengkompensasi kerusakan, sedangkan pada yang kedua, itu adalah untuk menanggapi Keadaan pelanggaran hukum pidana (terkemuka biasanya untuk denda atau kurungan penjara). Jika tindak pidana mengakibatkan tanggung jawab individu bahkan tanpa ada kerusakan, kedua, sebaliknya, adalah kondisi yang diperlukan untuk kewajiban. Kerusakan yang dihasilkan dari pelanggaran hukum pidana, seperti pencurian, juga dapat dioperasikan sebelum pengadilan perdata untuk mendapatkan ganti rugi. Tanggung jawab perdata bukan merupakan konsep yang hadir dalam tradisi hukum common law Bukan, ini tradisi adalah cabang-cabang yang berbeda dari undang-undang yang memainkan peran serupa: gugatan hukum, hukum kontrak, dll.