Award - Ooreka

Permohonan exequatur harus ditujukan ke kantor tgi

Putusan arbitrase merupakan putusan yang diberikan oleh majelis yang terdiri dari arbiter. Penandatangan kontrak mungkin setuju bahwa sengketa yang timbul dari kontrak ini akan diserahkan ke pengadilan arbitrase adalah: perjanjian arbitrase

Baik untuk tahu: perjanjian arbitrase dapat menjadi hasil dari klausula arbitrase adalah termasuk dari awal dalam kontrak.

Hal ini juga dapat menjadi hasil dari kompromi yang ditandatangani setelah terjadinya sengketa (pasal BPK). Perjanjian arbitrase harus dalam bentuk tertulis (pasal BPK). Jika tidak, itu adalah nol Majelis arbitrase tidak pengadilan negara. Hal ini terdiri dari arbiter yang dipilih dan dibayar oleh para pihak. Putusan arbitrase adalah diatur secara khusus oleh pasal untuk dari Kode sipil prosedur (BPK). Baik untuk tahu: putusan arbitrase harus diberitahukan kepada para pihak. Itu harus campur tangan setelah pihak telah mampu menyajikan argumen mereka dalam konteks permusuhan prosedur menghormati hak-hak semua orang. Para pihak harus membayar arbiter untuk jangka waktu tertentu untuk memutuskan. Berakhirnya penundaan ini menyebabkan akhir dari proses arbitrase. Majelis arbitrase akan memutuskan sesuai dengan aturan hukum (undang-undang, dll). Namun, pihak mungkin setuju bahwa majelis arbitrase akan memutuskan ramah compositeur: dalam kasus ini, majelis arbitrase dapat memerintah dalam ekuitas dan tidak benar-benar di sebelah kanan. Setelah diberikan, putusan arbitrase yang telah res judicata antara para pihak. Para pihak harus mematuhi Tapi, putusan arbitrase dapat dilapisi dengan exequatur oleh hakim (tidak seorang arbiter). Pengadilan yang berwenang adalah tribunal de grande contoh (tgi) di yurisdiksi mana putusan arbitrase yang telah diberikan. Hal ini diperlukan untuk melampirkan asli atau salinan perjanjian arbitrase dan putusan arbitrase. Para pihak dapat sepakat bahwa putusan arbitrase harus diajukan banding sebelum Pengadilan banding dan banding di kasasi sebelum Mahkamah agung. Jika para pihak tidak sepakat atas kemungkinan banding, putusan arbitrase dapat menjadi subjek dari suatu tindakan untuk pembatalan sebelum pengadilan negara (pasal pkt). Apapun yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dianggap tidak ditulis. Pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase aturan tentang manfaat dari sengketa, dalam batas-batas mandat dari arbiter, kecuali jika disepakati sebaliknya oleh para pihak.